Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) merupakan pekerja PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (2) Pegawai PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja. (3) Pegawai karena tugasnya diberikan penghasilan paling banyak : a. Gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. jasa produksi atau insentif kinerja. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda