Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan hukum kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c meliputi: a. pemberian pertimbangan dan bantuan hukum; b. fasilitasi penegakan hukum termasuk upaya penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil bidang kesehatan; c. peningkatan kesadaran hukum bagi aparatur kesehatan dan masyarakat; dan d. pembinaan dan pengawasan. (2) Bantuan hukum kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. mempertimbangkan perlindungan bagi masyarakat dan pemberi pelayanan kesehatan, keadilan, kesetaraan, serta sesuai dengan kebutuhan; b. memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan internal dan eksternal, termasuk regulasi kesehatan internasional.
Koreksi Anda