Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan kebijakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pembangunan kesehatan pada: a. rencana Pembangunan Jangka Panjang di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota; b. rencana Pembangunan Jangka Menengah di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota; dan/atau c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah di tingkat desa. (2) Perumusan kebijakan pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyusun skala prioritas perencanaan program pembangunan kesehatan berbasiskan bukti (evidence based) melalui forum musyawarah dengan mengutamakan UKM.
Koreksi Anda