Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan diselenggarakan dalam
rangka menjamin keamanan, mutu, kemanfaatan, ketersediaan, dan keterjangkauan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan.
(2) Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penerbitan cabag dan cabang penyalur alat kesehatan;
b. penerbitan izin usaha kecil obat tradisional.
Koreksi Anda
