Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan diselenggarakan dalam rangka menjamin keamanan, mutu, kemanfaatan, ketersediaan, dan keterjangkauan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan. (2) Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penerbitan cabag dan cabang penyalur alat kesehatan; b. penerbitan izin usaha kecil obat tradisional.
Koreksi Anda