Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan SDMK dilaksanakan agar tersedia SDMK yang sesuai kebutuhan, mempunyai kompetensi dan terdistribusi secara adil merata serta didayagunakan secara optimal dalam rangka terselenggaranya SKP.
(2) Sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tenaga kesehatan; dan
b. tenaga non kesehatan.
Koreksi Anda
