Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin ketersediaan pembiayaan kesehatan terhadap seluruh subsistem dalam SKP. (2) Dalam menjamin ketersediaan pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penghitungan dan pencatatan biaya kesehatan (health account) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda