Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin ketersediaan pembiayaan kesehatan terhadap seluruh subsistem dalam SKP.
(2) Dalam menjamin ketersediaan pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penghitungan dan pencatatan biaya kesehatan (health account) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
