Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kesehatan diarahkan untuk tersedianya dana kesehatan dalam jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, merata, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna, tersalurkan sesuai peruntukannya untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. (2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan subsistem pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. penggalian dana; b. pengalokasian dana; dan c. pembelanjaan dana. (3) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. APBD; b. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (4) Pengalokasian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui perencanaan anggaran dengan mengutamakan: a. Standar Pelayanan Minimal (SPM); b. program prioritas; c. peningkatan jumlah alokasi secara bertahap; dan d. program bantuan sosial dan program kesehatan yang mempunyai daya ungkit tinggi terhadap derajat kesehatan masyarakat.
Koreksi Anda