Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan pengembangan kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan penelitian, pengembangan, penapisan teknologi dan produk teknologi kesehatan.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menghasilkan informasi kesehatan, teknologi, produk teknologi, dan teknologi informasi kesehatan untuk mendukung pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
(3) Penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. biomedis dan teknologi dasar kesehatan;
b. teknologi tepat guna, teknologi terapan kesehatan, dan epidemiologi klinik;
c. teknologi intervensi kesehatan masyarakat;
d. humaniora, kebijakan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
