Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Upaya kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan/atau masyarakat dengan menyelenggarakan UKM dan UKP.
(2) Penyelenggaraan UKM dan UKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kegiatan antara lain:
a. pelayanan krisis kesehatan pada bencana dan kejadian luar biasa;
b. pelayanan kegawatdaruratan;
c. pelayanan Public Safety Center (PSC);
d. pelayanan kesehatan reproduksi;
e. pelayanan kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer;
f. pelayanan keluarga berencana;
g. pelayanan laboratorium kesehatan;
h. pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
i. pelayanan indera;
j. pelayanan darah;
k. pelayanan forensik klinik dan pelayanan bedah mayat;
l. pelayanan pengujian alat kesehatan;
m. pelayanan farmasi dan alat kesehatan;
n. pelayanan Health Tourism;
o. pelayanan optik;
p. pelayanan telemedicine;
q. upaya kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, lanjut usia dan penyandang cacat;
r. upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular;
s. upaya pencegahan, pengendalian dan penanganan penyakit tidak menular;
t. upaya perbaikan gizi;
u. upaya kesehatan jiwa;
v. upaya kesehatan lingkungan;
w. upaya kesehatan kerja;
x. upaya kesehatan sekolah;
y. upaya kesehatan olahraga;
z. upaya kesehatan matra;
aa. upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
bb. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
cc. pengamanan makanan dan minuman; dan dd. pengamanan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).
(3) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dikembangkan kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkembang di masyarakat.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
(5) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai tingkatan pelayanan kesehatan dan standar pelayanan minimal bidang kesehatan.
(6) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama/primer, kedua/sekunder, dan ketiga/tersier.
(7) Fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta, dalam melaksanakan upaya kesehatan melibatkan organisasi profesi terkait dan asosiasi fasilitas kesehatan serta berkoordinasi dengan Dinas.
(8) Fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) yang berkerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan dalam melakukan kredensialing dan rekredensialing harus melibatkan organisasi profesi terkait dan asosiasi fasilitas kesehatan serta mendapatkan rekomendasi dari Dinas.
Koreksi Anda
