Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada organisasi, kelompok atau perorangan yang nyata-nyata telah berkontribusi dan berprestasi dalam penyelenggaraan SKP. (2) Ketentuan tentang pemberian penghargaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda