Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada organisasi, kelompok atau perorangan yang nyata-nyata telah berkontribusi dan berprestasi dalam penyelenggaraan SKP.
(2) Ketentuan tentang pemberian penghargaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
