Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak mendapatkan jaminan kesehatan. (2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi masyarakat miskin ditanggung oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Pemerintah Daerah mendorong masyarakat untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional. (4) Pendaftaran menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan melalui individu, keluarga, maupun kelompok. (5) Pemerintah Daerah bersama pemangku kepentingan harus mendorong pencapaian Universal Health Coverage secara bertahap.
Koreksi Anda