Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Sistem Penyelenggaraan Kesehatan;
b. Jaminan Kesehatan;
c. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
Koreksi Anda
