Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah tentang SKP ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun dan merencanakan kebijakan bidang kesehatan.
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota berpedoman pada Peraturan Daerah tentang SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun dan merencanakan kebijakan bidang kesehatan.
Koreksi Anda
