Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tetap diberikan hak keuangan dan administratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan diangkat pelaksana tugas Pimpinan DPRD oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pelaksana tugas Pimpinan DPRD tersebut diberikan hak keuangan dan administratif yang dipersamakan dengan Pimpinan DPRD definitif yang digantikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
Koreksi Anda