Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RP3KP mempertimbangkan : a. aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, teknologi, serta pertahanan dan keamanan; b. pendekatan pengembangan wilayah terpadu; c. peran dan fungsi perumahan dan kawasan permukiman; d. keterkaitan antar perumahan dan kawasan permukiman; e. keterpaduan antara perumahan dan kawasan permukiman dengan lingkungan buatan, serta daya dukung lingkungan alami; f. pembiayaan pemenuhan kebutuhan rumah bagi penduduk kawasan perkotaan dan kawasan bagian wilayah perkotaan. (2) Penyusunan RP3KP dilaksanan secara terintegrasi antara matra ruang dan program sektoral lainnya.
Koreksi Anda