Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 139

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD, RPJMD dan RKPD. (2) Kepala Perangkat Daerah melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah. Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf c, meliputi evaluasi terhadap hasil RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Koreksi Anda