Koreksi Pasal 133
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan supervisi penyusunan RKA-Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2), harus dapat menjamin agar Program dan Kegiatan prioritas, lokasi, pagu indikatif serta prakiraan maju dan indikator dan target kinerja serta kelompok sasaran, telah disusun kedalam RKA-Perangkat Daerah.
(2) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program dan kegiatan prioritas, lokasi, dana indikatif yang disusun kedalam RKA- Perangkat Daerah sesuai dengan Renja Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
