Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 126

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJPD sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 125, mencakup pengendalian terhadap pelaksanaan Arah Kebijakan dan Sasaran pokok untuk melaksanakan Misi dan mewujudkan Visi pembangunan jangka panjang daerah. (2) Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa, Arah Kebijakan dan Sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah, telah dilaksanakan melalui RPJMD.
Koreksi Anda