Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 123

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal evaluasi terhadap hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah Kepala Perangkat Daerah melakukan tindakan perbaikanj penyempurnaan sesuai dengan kewenangannya. (2) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah kepada Gubernur melalui kepala Bappeda. (3) Dalam hal evaluasi dari hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditemukan adanya ketidaksesuaian, kepala Bappeda menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala Perangkat Daerah. (4) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan Zpenyernpurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Gubernur melalui kepala Bappeda.
Koreksi Anda