Koreksi Pasal 114
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
(2) Kepala Perangkat Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
