Koreksi Pasal 116
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
Pengendalian terhadap perumusan kebijakan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat
(1) mencakup pengendalian terhadap perumusan Visi dan Misi, Strategi dan Arah Kebijakan, Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah, serta indikasi rencana Program Prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan dan indikator dan Target Kinerja Daerah ..
Koreksi Anda
