Koreksi Pasal 148
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian, asisten Sekretaris Daerah yang mernbidangi melakukan koordinasi dengan kepala Perangkat Daerah.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud ayat
(1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
b. DPRD;
c. Perangkat Daerah;
d. BupatijWalikota;
e. Pemerintah Desa; dan
Koreksi Anda
