Koreksi Pasal 149
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Bappede /Kepala Perangkat Daerah melakukan tindakan perbaikanj penyernpurnaan.
(2J Hasil evaluasi perencanaan pembangunan digunakan sebagai bahan bagi penyusunan perencanaan pembangunan untuk periode berikutnya.
(3) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda.
(4) Kepala Bappeda melaporkan evaluasi terhadap hasil RPJPD, RPJMD dan RKPDkepada Gubernur.
(5) Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
