Koreksi Pasal 151
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian indikator keberhasilan Kinerja kepala Perangkat Daerah dan aparatur Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (3) dan ayat (4), dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam perhitungan tambahan penghasilan pegawai dan perumusan kebijakan kepegawaian Daerah untuk meningkatkan derajat BABIX KINERJAPEMBANGUNANDAERAH
Koreksi Anda
