Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 145

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaianjpenyimpangan, kepala Bappeda . melakukan tindakan perbaikanj penyempurnaan. (2)Hasil evaluasi RKPD digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RKPD tahun berikutnya. (3)Kepala Bappeda melaporkan evaluasi terhadap hasil RKPD kepada Gubemur. (4)Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda