Koreksi Pasal 129
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(I} Pengendalian pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, mencakup pengendalian terhadap indikator dan target kinerja Perangkat Daerah, rencana Program, Kegiatan, kelompok sasaran, pendanaan indikatif serta Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Renstra Perangkat Daerah.
(2) Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program Pembangunan Daerah dan indikasi rencana Program Prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah, telah dilaksanakan melalui RKPD.
Koreksi Anda
