Koreksi Pasal 120
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
Pengendalian terhadap perumusan kebijakan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud da1am Pasal 118, mencakup pengendalian terhadap Tujuan, Sasaran, rencana Program dan Kegiatan Prioritas serta Indikator
Koreksi Anda
