Koreksi Pasal 118
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
Pengendalian terhadap perumusan kebijakan RKPDsebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), mencakup pengendalian terhadap perumusan kebijakan RKPDdan kebijakan Renja Perangkat Daerah.
Pasal119 Pengendalian terhadap perumusan kebijakan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, mencakup pengendalian terhadap perumusan Prioritas dan Sasaran serta rencana Program dan Kegiatan Prioritas.
Koreksi Anda
