Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mengajukan rancangan awal RPJMD yang telah dikonsultasikan dengan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan memperoleh kesepakatan. (2) Hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Gubernur dan Ketua DPRD.
Koreksi Anda