Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan rancangan Perda tentang RPJPD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJPD.
(2) Mekanisme pembahasan dan penetapan rancangan Perda tentang RPJPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
