Koreksi Pasal 160
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, penyusunan RKPD ketika belum memiliki RPJMD, berpedoman pada:
a. sasaran pokok, Arah Kebijakan RPJPD dan mengacu pada RPJMN untuk keselarasan program dan kegiatan Pembangunan Daerah dengan pembangunan nasional; dan
b. visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menjadi bagian dari RPJMD yang akan ditetapkan dengan Perda.
Koreksi Anda
