Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 154

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah, perubahan target tahunan dalam RPJMD ditetapkan melalui peraturan Gubemur. profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian. (2).Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada kepala Perangkat Daerah dan aparatur daerah lainnya yang memiliki kinerja terbaik setiap tahun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, kriteria Kinerja, teknik penilaian dan jenis penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan peraturan Gubernur.
Koreksi Anda