Koreksi Pasal 156
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu diselenggarakan melalui aplikasi SIP3T.
(2) Aplikasi SIP3T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebuah sistem informasi yang terhubung dengan jaringan internet dalam satu portal.
(3) Pengguna SIP3T adalah:
a. Gubernur;
BABXI PENGELOLAANSIP3T
Koreksi Anda
