Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 111

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap Perencanaan Pembangunan Daerah. dibentuk berdasarkan kesepakatan antara dua daerah atau lebih yang berdekatan atau dalam 1 (satu) wilayah kepulauan. (2) Forum kerjasama atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berfungsi memfasilitasi penyelenggaraan koordinasi penyusunan rencana pembangunan antar provinsi. (3) Pimpinan dan keanggotaan forum kerjasama atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kebutuhan yang disepakati provinsi yang bekerjasama. (4) Mekanisme penyelenggaraan koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan antar provinsi, diatur lebih lanjut oleh forum kerjasama atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda