Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian dan evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan: a. konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana Pembangunan Daerah; b. konsistensi antara Perencanaan Pembangunan Daerah dengan perencanaan pembangunan nasional; c. konsistensi antara perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan; dan d. kesesuaian an tara capaian Pembangunan Daerah dengan target indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda