Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian dan evaluasi kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a, dilakukan terhadap kebijakan perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan Daerah. BABVIII PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Koreksi Anda