Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, meliputi: a. pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah; b. pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah; dan c. evaluasi terhadap hasil rencana Pembangunan Daerah.
Koreksi Anda