Koreksi Pasal 112
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, meliputi:
a. pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah; dan
c. evaluasi terhadap hasil rencana Pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
