Koreksi Pasal 109
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan koordinasi penyusunan rencana pembangunan antar provinsi, dapat dilakukan oleh forum kerjasama atau sebutan lain, yang
Koreksi Anda
