Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 109

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan koordinasi penyusunan rencana pembangunan antar provinsi, dapat dilakukan oleh forum kerjasama atau sebutan lain, yang
Koreksi Anda