Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 108

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4), dirumuskan kedalam RKPDuntuk didanai APBDpada tahun yang direncanakan. (2) Program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah yang dikoordinasikan dan disepakati antar provinsi yang akan didanai APBN, diusulkan untuk dibahas dalam Musrenbang RKP.
Koreksi Anda