Koreksi Pasal 106
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi penyusunan Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah dan RKA-Perangkat Daerah dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah.
(2} Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD dilakukan oleh Bappeda.
(3) Koordinasi penyusunan KUA dan PPAS, RKA-Perangkat Daerah dan rancangan Perda tentang APBDdilakukan oleh TAPD.
Koreksi Anda
