Koreksi Pasal 100
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
(2) Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan / atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).
Pasa199 Perubahan DPA-Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dapat berupa peningkatan atau pengurangan capaian target kinerja program dan kegiatan dari yang telah ditetapkan semula serta dituangkan dalam format dokumen pelaksanaan perubahan anggaran Perangkat Daerah (DPPA-Perangkat Daerah).
masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Gubernur dengan pimpinan DPRD.
(2)Berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TAPD menyiapkan rancangan surat edaran Gubernur perihal pedoman penyusunan RKA-Perangkat Daerah yang memuat program dan kegiatan baru darr/atau kriteria DPA-Perangkat Daerah yang dapat diubah untuk dianggarkan dalam perubahan APBD sebagai acuan bagi kepala Perangkat Daerah.
Koordinasi Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu terdiri dari:
a. koordinasi Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
b. koordinasi Perencanaan Penganggaran Daerah.
Koreksi Anda
