Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Evaluasi dan penetapan rancangan Perda tentang Perubahan APBDdan Pasal101 (1)Gubernur mengajukan rancangan Perda tentang Perubahan APBDtahun . anggaran yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. (2)Persetujuan DPRD terhadap rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan selarnbat-Iambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda