Koreksi Pasal 87
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) tidak MENETAPKAN persetujuan bersama dengan Gubernur terhadap rancangan Perda tentang APBD, Gubernur melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
Koreksi Anda
