Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4), belum diperoleh kesepakatan maka alasan dan pertimbangan terjadinya ketidaksepakatan harus dituangkan dalam berita acara perpanjangan waktu. (2) Gubernur menyempurnakan dan mengajukan kembali rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lama 3 (tiga) hari sejak berita acara perpanjangan waktu untuk memperoleh kesepakatan. (3) Batas waktu diperoleh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari sejak penyampaian rancangan KUAdan PPAS. (4) Jika sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), belum diperoleh kesepakatan maka DPRD dianggap telah menyepakati KUAdan PPASyang diajukan.
Koreksi Anda