Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 disusun dengan tahapan sebagai berikut: a. menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan; b. menentukan urutan program untuk masing-rnasing urusan; dan c. menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-rnasing program. (2) Plafon anggaran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah pagu indikatif program dan kegiatan prioritas dalam RKPD yang telah diputuskan oleh TAPD.
Koreksi Anda