Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, disampaikan Gubernur kepada DPRD paling lambat pada pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan. (21 Rancangan KUAdan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dengan DPRD dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya untuk mendapatkan kesepakatan. (3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh TAPD dengan Badan Anggaran DPRD.
Koreksi Anda