Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran dalam rangka Perencanaan Dan Penganggaran Terpadu dilaksanakan oleh TAPD.
(2) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diketuai oleh Sekretaris Daerah dan beranggotakan kepala Bappeda, kepala PDPKD, para asisten Sekretaris Daerah dan pejabat Perangkat Daerah lainnya sesuai kebutuhan.
(3) Peran dan fungsi TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:
a. memastikan agar antar dokumen perencanaan dan antara dokumen perencanaan dengan dokumen penganggaran terintegrasi dan konsisten;
b. menyusun kerangka ekonomi, kebijakan keuangan daerah dan plafon anggaran semen tara berpedoman pada RKPD;
c. melakukan kajian atas Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah dan RKAPerangkat Daerah;
d. menyusun KUA, PPAS dan rancangan Peraturan Daerah tentang APBDjPerubahan APBD;
e. menggunakan analisis standar belanja dan penyesuaian standar satuan harga dalam proses penganggaran; dan
f. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran.
(4) Analisis standar belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e wajib disusun oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk peraturan Gubernur.
BABVI PENGANGGARAN Pasal67
(1) Laporan tertulis anggota DPRD sebagaimana dimasud dalam Pasal 65 ayat (3)dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. laporan pelaksanaan reses masa sidang I ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam rancangan awal RKPD tahun perencanaan;
b. laporan pelaksanaan reses masa sidang II ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam rancangan RKPDtahun perencanaan danj atau rancangan perubahan RKPDtahun anggaran berjalan; dan
c. laporan pelaksanaan reses masa sidang III ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam rancangan awal RKPD tahun perencanaan.
(2) Laporan tertulis anggota DPRD sebagaimana dimasud dalam Pasal 66 ayat
(3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang disiapkan, disajikan dan didokumentasikan oleh sekretariat DPRD.
Koreksi Anda
