Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
Renja Perangkat Daerah disusun dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyusunan rancangan Renja Perangkat Daerah;
b. pelaksanaan forum Perangkat Daerah; dan
c. penetapan Renja Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
