Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
Perda tentang RPJPD selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dengan jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
