Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RPJMD disusun dengan tahapan sebagai berikut: a. penyusunan rancangan awal RPJMD; b. penyusunan rancangan RPJMD; c. pelaksanaan Musrenbang RPJMD; d. perumusan rancangan akhir RPJMD; dan Pasal21 RPJPD yang telah ditetapkan dengan Perda menjadi pedoman penyusunan Visi, Misi dan Program calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk periode berkenaan.
Koreksi Anda